Persamaan antara Pendidikan
Formal,Informal, dan Nonformal
1.
Sama-sama menekankan pentingnya
kemampuan dan kegemaran membaca dan menulis, kecakapan berhitung serta
kemampuan berkomunikasi
2.
Kelompok mata pelajaran agama
dan akhlak mulia dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan agama,
kewarganegaraan, kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika,
jasmani, olahraga dan kesehatan.
3.
Kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian dilaksanakan melalui muatan dan atau kegiatan
agama, akhlak mulia, kewarganegaraan, bahasa, seni dan budaya dan pendidikan
jasmani.
4.
Kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa,
matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial,
keterampilan/kejuruan dan muatan lokal yang relevan.
5.
Kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi dilaksanakan melalui muatan dan atau kegiatan bahasa,
matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial,
keterampilan/kejuruan dan/atau teknologi informasi dan komunikasi serta muatan
lokal yang relevan.
6.
Kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa,
matematika, ilmu pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial,
keterampilan/kejuruan dan/atau teknologi informasi dan komunikasi serta muatan
lokal yang relevan.
7.
Kelompok mata pelajaran
estetika dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan bahasa, seni dan budaya,
keterampilan, dan muatan lokal yang relevan.
8.
Kelompok mata pelajaran
jasmani, olah raga dan kesehatan dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan
pendidikan jasmani , olah raga, pendidikan kesehatan, ilmu pengetahuan alam dan
muatan lokal yang relevan.
9.
Standar kompetensi lulusan
pendidikan dasar dan menengah dan pendidikan nonformal dikembangkan
oleh BNSP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
10. Setiap satuan pendidikan formal dan nonformal menyediakan
sarana dan prasarana yang memenuhi keperluan pendidikan sesuai dengan
pertumbuhan dan perkembangan potensi fisik, kecerdasan intelektual, sosial,
emosional dan kejiwaan peserta didik.
11. Pendidikan kedinasan merupakan pendidikan profesi yang
diselenggarakan oleh departemen atau lembaga pemerintah nondepartemen.
Pendidikan kedinasan diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal dan nonformal.
12. Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan
formal, nonformal dan informal.
13. Jalur, jenjang dan jenis pendidikan dapat dilakukan oleh
pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
14. Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak pindah
ke program pendidikan pada jalur dan satuan pendidikan lain yang setara.
15. Standar Kompetensi Lulusan mengacu pada Permendikans No. 23 Tahun
2006 tanggal 23 Mei 2006.
16. Rasio pendidik terhadap peserta didik ditetapkan oleh peraturan
menteri berdasarkan usulan BNSP
Setiap satuan pendidikan formal, nonformal dan
informal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan.
