Jumat, 14 Maret 2014

PPKN

UUD Negara RI Tahun 1945
dan Perubahannya (Amendemen)
1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Setelah Anda mempelajari uraian mengenai hakikat dan fungsi Pancasila dalam
kegiatan belajar 1, marilah arahkan perhatian Anda untuk mengkaji uraian tentang UUD
(konstitusi) yang saat ini berlaku di Indonesia, yakni UUD Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Apakah UUD mempunyai arti yang sama dengan konstitusi? Kedua istilah
tersebut perlu Anda pahami karena sesungguhnya UUD itu hanya sebagian dari konstitusi
yaitu konstitusi tertulis. Jadi konstitusi mempunyai arti yang lebih luas dari UUD, bahkan
Herman Heller berpendapat bahwa konstitusi itu tidak hanya bersifat yuridis sematamata
melainkan juga bersifat sosiologis dan politis (Kusnardi, 1983).
Mengapa konstitusi (UUD) itu dianggap sangat penting bagi suatu negara? Di lihat dari
sejarahnya, konstitusi itu dibentuk untuk membatasi kekuasaan raja yang pada waktu itu
berkuasa sewenang-
wenang. Dengan lahirnya konstitusi ada hak dan kewajiban penguasa
untuk memerintah dan ada pula hak dan kewajiban rakyat yang diperintah, dan masingmasing
pihak memahami posisi dan kedudukannya masing-masing sehingga jalannya
pemerintahan negara dapat dikendalikan atau dilandasi oleh aturan-aturan yang jelas.
Jadi, konstitusi (UUD) itu diperlukan untuk mengatur jalannya pemerintahan negara. Jika
suatu negara tidak memiliki UUD (konstitusi)
dapat dipastikan akan terjadi penindasan
terhadap hak asasi manusia (rakyat), seperti pernah terjadi pada masa lampau. Oleh
karena itu, wajarlah seorang sejarawan Inggris yang bernama Lord Acton berpendapat
bahwa Power tend to corrupt, but absolut power tend corrupt absolutely yang mengandung
arti bahwa kekuasaan
itu cenderung untuk disalahgunakan, tetapi kekuasaan yang tidak
terbatas pasti disalahgunakan. Untuk mencegah terjadinya kekuasaan yang absolut
maka sangat diperlukan adanya UUD (konstitusi).
Mungkin Anda masih ingat terjadinya
kesewenang-wenangan penguasa (raja) pada masa sebelum berkembangnya paham
demokrasi, seperti Napoleon, Hitler, dan Musolini. Hal ini terjadi
karena ketidakjelasan
atau tidak digunakannya aturan dalam menyelenggarakan pemerintahan negara

Tidak ada komentar:

Posting Komentar